PPH 21 Final

PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 68 TAHUN 2009 DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 16/PMK.03/2010

PMK 60
  • Tarif 0% atas penghasilan bruto lebih kecil atau sama dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  • Tarif 5% atas penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 

NOTE: Bagi Peserta yang tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan PPh Pasal 21 akan dikenakan lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Peserta yang dapat menunjukan NPWP