Pembayaran Manfaat pensiun

POJK 27 Tahun 2023

  • Lumpsum (sekaligus) ke Peserta dengan jumlah Akumulasi Peserta dan Pemberi Kerja beserta Hasil Pengembangan kurang dari atau sama dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Lumpsum (sekaligus) 20% ke Peserta dan 80% Anuitas berkala (paling singkat 10 tahun) atau anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa, apabila jumlah Akumulasi Peserta dan Pemberi Kerja beserta Hasil Pengembangan lebih besar dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Adapun ketentuan yang tertera di dalam Peraturan Dana Pensiun BPK PENABUR nomor KEP-310/NB.11/2022 tanggal 2 Juni 2022 terkait Anuitas sebagai berikut:

Pasal 43 Ayat (13): Produk Anuitas Seumur Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatas merupakan produk dari Perusahaan Asuransi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan merupakan produk Perusahaan Asuransi yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 44 Ayat (4): Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Asuransi yang menjual anuitas seumur hidup dengan syarat anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (13), Dan Pensiun dapat melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.