Jenis Manfaat Pensiun

  1. Pensiun Normal

    Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia Pensiun Normal yang ditetapkan oleh Pendiri / Mitra Pendiri.

  2. Pensiun Dipercepat

    Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai usia Pensiun Normal.

    (1) Bagi Peserta yang mulai kepesertaan sebelum 1 Januari 2023 maka usia Pensiun Dipercepatnya adalah 10 tahun lebih cepat dari usia Pensiun Normal.

    (2) Bagi Peserta yang mulai kepesertaan sesudah 1 Januari 2023 maka usia Pensiun Dipercepatnya adalah 5 tahun lebih cepat dari usia Pensiun Normal.

  3. Pensiun Disabilitas

    Manfaat Pensiun yang mulai dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja karena Disabilitas. Disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamannya.

  4. Pensiun Janda / Duda / Anak atau Pihak Ditunjuk

    Peserta yang Meninggal Dunia.

  5. Pengembalian Iuran

    Peserta yang berhenti bekerja dengan masa Kepesertaan  kurang dari 3 (tiga) tahun.

  6. Pensiun Ditunda

    (a) Apabila Peserta berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dengan Jumlah Akumulasi Iuran Peserta dan Pemberi Kerja beserta Hasil Pengembangannya kurang dari atau sama dengan Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah), maka dapat dibayarkan secara lumpsum (sekaligus) ke Peserta.

    (b) Peserta yang berhenti bekerja dengan masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dengan Jumlah Akumulasi Iuran Peserta dan Pemberi Kerja beserta Hasil Pengembangannya lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka tidak dapat dibayarkan dan Peserta dapat memilih:

    • Tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun BPK PENABUR pada saat mencapai Usia Pensiun Dipercepat atau Usia Pensiun Normal.
    • Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain.
    • Dialihkan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan; dengan ketentuan peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

 

        Menunggu Pengesahan Perubahan PDP oleh OJK
No. Golongan Normal Dipercepat Dipercepat
Mulai Kepesertaan 1 Jan 2023
1 Pendidik      
Dosen Ukrida / Maranatha (Guru Besar / Profesor) 70 60 65
Dosen Ukrida / Maranatha 65 55 60
Guru 60 50 55
Dosen STT Jakarta 60 50 55
2 Kependidikan      
Tenaga Administrasi Tetap (TAT) 60 50 55
Karyawan 55 45 50
Tenaga Kerumahtanggaan Tetap (TKT) 55 45 50
3 Tenaga Medis      
Dokter 60 50 55
4 Tenaga Non Medis      
Non Dokter 57 47 52
5 Pendeta      
Pendeta / Tua-tua Khusus 60 50 55